Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

JAKARTA,quickq官网打不开 DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.
BACA JUGA:Luis Milla Liburkan Seluruh Pemain Persib : Berharap Penundaan Tidak Terulang Kembali!
Puadi juga menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Puada dalam keterangan resminya, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Polisi Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Depo Pertamina
“Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tambahnya.
Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima
Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
BACA JUGA:Terjunkan Unit K-9, Polda Metro Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
BACA JUGA:Para Saksi dan CCTV Kebakaran Depo Pertamina Diperiksa Polisi
- 1
- 2
- »
相关文章
- 美行伯克利录取进入伯克利音乐学院是无数音乐学子的梦想,然而因其严格的筛选标准和录取人数限制,每年能够拿到offer的留学生非常矜贵。经过多年的教学摸索和上千成功案例的验证,美行思远已经形成以培养世界音2025-05-30
Update Daftar Tim yang Lolos ke Euro 2024 per 18 Oktober, Inggris Jadi yang Terbaru
SuaraJakarta.id - Update daftar negara yang lolos ke putaran final Euro 2024. Timnas Inggris menjadi2025-05-30'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
Jakarta, CNN Indonesia-- "ASI-nya keluar enggak?" tanya ibu mertua kala mendengar bayisaya yang mere2025-05-30Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten perkebunan sawit, PT Pulau Subur Tbk (PTPS) menanggapi permintaan Bu2025-05-30Doa Setelah Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Jakarta, CNN Indonesia-- Usai menjalankan ibadah puasaseharian, umat Islamdisunahkan melaksanakan sh2025-05-30Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa pengawas pemilu dalam pemilu atau pemilih2025-05-30
最新评论